News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polsek Jatisari Gencar Sosialisasi Knalpot Brong Di SMK Jababeka 03

Polsek Jatisari Gencar Sosialisasi Knalpot Brong Di SMK Jababeka 03


SuryaBatara - Polres Karawang - Polsek Jatisari Polres Karawang gencar melaksanakan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Kali ini dengan sasaran sosialisasi siswa dan pihak sekolah di SMK Jababeka 03 Wilayah Desa Jatibaru Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, Sabtu (13/01/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh personil patroli prekat Polsek Jatisari Aiptu Heru Setiawan bersama Bripka Ruli dan diikuti para guru dan staf bersama siswa SMK Jababeka 03

Hal ini mendasari Perintah dan aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 guna menertibkan penggunaan knalpot bising / bron, terkait Upaya Penertiban Knalpot Brong guna Harkamtibmas di Kec Jatisari Kab Karawang.

“Knalpot brong dilarang digunakan karena mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lain di jalan raya,” terang Aiptu Heru Setiawan mewakili Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kapolsek Jatisari AKP Bambang Sumitro 

Ancaman hukuman penggunaan knalpot brong, sesuai pasal 285 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000.

“Untuk itu, kami meminta kepada rekan-rekan siswa yang masih pakai knalpot brong/bising, hari ini agar diserahkan ke Polsek Jatisari, knalpot tersebut sudah tidak dipakai lagi karena tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga kita amankan,” ucapnya.

Selanjutnya Personil Polsek Jatisari berpesan kepada pelajar yang kedapatan ranmornya menggunakan knalpot brong maupun tidak standar kelengkapan ranmornya. Agar ke depan bisa tertib berlalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. Pungkasnya

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Imam A

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar