News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

12 Unit R2 Terjaring Razia Knalpot Brong Yang Di Gelar Polsek Jatisari Polres Karawang

12 Unit R2 Terjaring Razia Knalpot Brong Yang Di Gelar Polsek Jatisari Polres Karawang


SuryaBatara - Polres Karawang - Polsek Jatisari Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan penertiban serta sosialisasikan aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 guna menertibkan penggunaan knalpot bising (brong) yang tidak sesuai standar SNI, Sabtu (13/01/2024).

Penertiban serta sosialisasi tentang larangan knalpot brong terus digencarkan. Bahkan jajaran personil gabungan Polsek Jatisari Polres Karawang juga melakukannya di pusat keramaian ke pertokoan dan pelajar, yakni dipertigaan jalan raya Cikalongsari Kec. Jatisari Kab Karawang.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha knalpot tentang aturan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, khususnya terkait knalpot.

Kegiatan tersebut diatas dilaksanakan di pertigaan jalan raya Cikalong Desa Cikalongsari Kec Jatisari Kab Karawang dipimpin langsung Kapolsek Jatisari AKP Bambang Sumitro.,SH.,MM.,CHRA dengan pelaksana di lapangan Personil gabungan piket fungsi Polsek Jatisari Polres Karawang bersama Anggota Koramil 0407/Jatisari dan Satpol PP Kecamatan Jatisari.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek AKP Bambang Sumitro.,SH.,MM.,CHRA, seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,SH.,M.SI.

"Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda terkait larangan penggunaan knalpot Brong, kami melaksanakan sosialisasi kepada sejumlah pengendara R2 yang menggunakan knalpot bising ( Brong ) dan ke sejumlah toko penjual knalpot di wilayah Klari Karawang," terang AKP Bambang Sumitro 

Hal tersebut sesuai aturan Perda Karawang No.12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing/brong.
Apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin kepada pemilik toko knalpot di wilayah Kabupaten Karawang khususnya di Jatisari.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong terlebih dahulu.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

"Kedepannya, penindakan dan penertiban tersebut cukup beralasan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan layak jalan," ulas AKP Bambang Sumitro 

Kapolsek menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang khususnya di kecamatan Jatisari.

"Sudah berapa hari kita melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot brong. Saat ini kita akan terus melaksanakan penertiban dan sosialisasi knalpot brong yang tidak layak spek standar kendaraan," tegas Kapolsek 

Ia juga dengan secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot bising, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar.

"Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka kami akan menindak tegas dengan memberikan surat tilang ke pengendara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Kapolsek Telagasari AKP Bambang Sumitro.

Hasil dari kegiatan tersebut Polsek Jatisari Polres Karawang , menemukan 12 unit R2 yang menggunakan knalpot brong, pengendara R2 tersebut diberikan STP dan agar segera mengganti knalpot brong dgn knalpot standar SNI dan Barang Bukti knalpot brong diamankan di Mapolsek Jatisari.


Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Imam A

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar