News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

SF Alias Ami Ditangkap Petugas Gabungan Saat Berada Di Salon Tasya

SF Alias Ami Ditangkap Petugas Gabungan Saat Berada Di Salon Tasya

SuryaBatara-Seorang Pria berinisial SF Alias Ami (35) warga Desa Desa Haruyan Seberang RT.002 RW.001 Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Haruyan Gabungan dengan Personil Polres Hulu Sungai Tengah, Jum’at (17/6/2022) sekira jam 10.00 Wita.

SF Alias Ami Ditangkap petugas gabungan saat berada di salon tasya Di Desa Haruyan Seberang RT.002 RW.001 Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah, 

Pada Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan ) Paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan Berat bruto: 2,37 (Dua koma tiga puluh tujuh ) gram, Uang tunai sejumlah Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ), 1 (satu) buah Handphone Merk oppo warna putih.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan atas penangkapan terhadap SF Alias Ami.

Kasi Humas menjelaskan Saudara SF Alias Ami ditangkap pada hari Jum’at (17/6/2022) sekira jam 10.00 Wita, Awal mula penangkapan sebelumnya Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan yang mana Petugas gabungan dari Polsek Haruyan dan Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti.

Terhadap Pelaku SF Alias Ami disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dan sekarang Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan proses lebih lanjut, Tutupnya.
H. Deden S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar