News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

ANAK KANDUNG CURI MOBIL ORANG TUA, POLISI DI SUMEDANG BERHASIL AMANKAN PELAKU DALAM HITUNGAN JAM

ANAK KANDUNG CURI MOBIL ORANG TUA, POLISI DI SUMEDANG BERHASIL AMANKAN PELAKU DALAM HITUNGAN JAM



 SuryaBatara Sumedang, 26 Maret 2026 – Jajaran Polsek Cimanggung Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Pelaku yang diamankan diketahui merupakan anak kandung dari korban sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Batunangtung, Desa Cimanggung. Korban, seorang guru bernama Tina Sudiani, melaporkan kehilangan 1 unit mobil Honda Brio tahun 2018 warna merah dengan nomor polisi D-1413-VZD yang sebelumnya diparkir di garasi rumah dalam keadaan terkunci.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial DFI (21), yang merupakan anak kandung korban, diduga mengambil kunci mobil yang disimpan di atas meja, lalu membawa kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik.

“Modus pelaku terbilang sederhana karena yang bersangkutan tinggal serumah dengan korban, sehingga dengan mudah mengambil kunci kendaraan dan membawa mobil tanpa izin,” ungkap petugas.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Cimanggung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan pelaku saat tengah menguasai kendaraan milik korban.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat berikut STNK dan kunci kontak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp110 juta. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Cimanggung guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika melalui Kapolsek Cimanggung Kompol Aan Supriatna menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk yang terjadi dalam lingkup keluarga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta menjaga keamanan barang berharga, sekalipun di lingkungan keluarga sendiri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar