News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polsek Jatinangor Ungkap Kasus Penganiayaan Bermodus Pemalakan di Depan PT Kahatex

Polsek Jatinangor Ungkap Kasus Penganiayaan Bermodus Pemalakan di Depan PT Kahatex

SuryaBatara  -  Sumedang – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinangor berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB di depan PT Kahatex, Dusun Cipasir, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Pelaku berinisial SK (Sandi Kusdinar alias Abet), seorang wiraswasta asal Desa Jelegong, Rancaekek, melakukan penganiayaan terhadap korban Nana Suryana (NS) setelah sebelumnya sempat meminta uang namun tidak diberikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di jari tengah dan jari manis tangan kanan setelah berusaha merebut senjata tajam berupa golok yang digunakan oleh pelaku.

Kejadian bermula saat korban sedang berjualan di depan PT Kahatex. Pelaku datang dan meminta uang, namun korban menolak. Terjadi perkelahian yang sempat dilerai oleh warga sekitar. Tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa senjata tajam dan menyerang korban. Dalam perlawanan, korban berhasil menangkis serangan menggunakan besi dan sempat berebut golok dengan pelaku hingga mengalami luka-luka.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/23/VII/2025, Unit Reskrim Polsek Jatinangor yang dipimpin oleh IPDA Hendi Setiawan, S.E. segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 16 Juli 2025, pelaku berhasil diamankan di kontrakannya di Dusun Cipasir, Desa Jelegong, Rancaekek. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Statement Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K.:

> "Kami menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius, terlebih terhadap tindak kekerasan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pelaku telah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami imbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila terjadi kejadian serupa di lingkungan masing-masing. Polsek Jatinangor akan terus hadir untuk memberikan rasa aman."

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah golok yang digunakan pelaku dalam aksinya. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polsek Jatinangor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar