Jelang Pemilu Damai, Sinergitas Tiga Pilar ( Camat, Danramil Dan Kapolsek Telagasari ) Siap Jaga Penuh Netralitas
SuryaBatara - Polres Karawang - Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang semakin dekat membuat masyarakat menuntut adanya netralitas yang harus dijaga oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Untuk itu, pada pemilu ke lima yang telah terselenggara di era reformasi ini, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono meminta agar netralitas Pemilu Damai dapat terus dijaga oleh Polri Khususnya jajaran Polsek Se Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan komitmen Polri untuk memastikan netralitas penuh anggota Polri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Damai tahun 2024.
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telagasari AKP A Yadi Supriyadi mengatakan tugas utama Polri adalah untuk mengamankan dan memfasilitasi jalannya Pemilu secara adil, transparan, dan bebas dari campur tangan pihak manapun.
"Kami, sebagai penegak hukum, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan lancar tanpa ada intervensi yang dapat mengganggu integritas Pemilu Damai 2024," jelasnya
Dalam hal ini, ia juga mengungkapkan seluruh jajaran Polri Khususnya Polsek Telagasari telah diberikan instruksi yang jelas untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu Damai 2024.
"Seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan integritas Pemilu atau mendukung pihak politik manapun "uiarnya
Tak hanya itu, pihaknya akan berikan sanksi tegas bagi personil Polsek Telagasari apabila terbukti tidak netral dalam setiap pentahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
"Saya ingin menekankan bahwa Polri adalah penegak hukum yang bertugas untuk melindungi keamanan dan kepentingan masyarakat secara adil dan tanpa pandang bulu.
Kami ( Polsek Telagasari) siap bekerja sama dengan semua pihak terkait yakni ASN dan TNI demi menjamin jalannya Pemilu Damai yang berkualitas dan berintegritas," tambahnya, Kamis (23/11/2023).
la pun mengajak masyarakat Telagasari untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung proses Pemilu Damai, Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu berlangsung.
"Diharapkan netralitas Polri dalam Pemilu Damai akan menjadi pijakan kokoh dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses demokrasi berlangsung di wilayah Kecamatan Telagasari" kata Kapolsek Telagasari didampingi Danramil 0409/Telagasari dan Camat Telagasari
Terkait Netralitas Polri tertuang dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya Pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.
Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih (ayat 2).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Imam A
Posting Komentar