Problem Solving, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas
SuryaBatara - Polsek Jatinangor Polres Sumedang Polda Jabar –Bertempat di Posyandu RW 09 Perum Kopkarin Rt. 01 RW 09 Desa Cintamulya kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Bhabinkamtibmas Desa Cintamulya Aipda Budi Lukman Nuryadin laksanakan Plroblem Solving, Pencurian yang dilakukan oleh anak Dari Bapak Dian. Sabtu (10/06/2023)
Kedua belah pihak dimediasi oleh Bhabinkamtibmas bersama saudara Asep (Ketua RW 09), para ketua RT perwakilan warga dan orang tua Pelaku, guna menyelesaikan permasalaha.
"dimana setelah didengar penjelasan dari masing pihak, diketahui bahwa penyebab sampai terjadinya Pencurian tersebut adalah perbuatannya diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV di beberapa lokasi", sehingga pelapor menegur terlapor atas tindakannya tersebut. Akan tetapi penyelesaian terlapor masalah terkait warganya yang masih di bawah umur dan dengan hasil warga sudah tidak menerima keberadaan keluarga yang bersangkutan berada di wilayah RW 09 dan Saudara DIAN selaku orang tua pelaku menyetujui keinginan warga untuk pindah dari wilayah RW 09 kesepakatanya dalam jangka waktu 2 minggu dan dibuatkan surat pernyataa.
Dalam penyelesaian permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan dengan musyawarah serta orang tua pelaku menyetujui keinginan Warga untuk pindah dari wilayah RW 09 kesepakatanya dalam jangka waktu 2 minggu dan dibuatkan surat pernyataa.
Bhabinkamtibmas memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak dimana jika terjadi kesalahpahaman seperti itu hendaknya dibicarakan secara musyawarah dan khusus kepada terlapor Bhabinkamtibmas menekan bahwa tindakan terlapor (Pencurian) adalah salah di mata hukum, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. ungkapnya Budi Lukman Nuryadin
Imam A
Posting Komentar