News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Duo Polisi Rw Sosialisasikan Layanan 110 kepada Warga Batujaya saat Ngawangkong

Duo Polisi Rw Sosialisasikan Layanan 110 kepada Warga Batujaya saat Ngawangkong

SuryaBatara - Karawang - Polisi Rw Polsek Batujaya Polres Karawang Aiptu H. Tatang Sebastian dan Bripka Ahmad Sanjaya melaksanakan sosialisasi layanan kepolisian 110 bebas pulsa saat ngawangkong bersama masyarakat, Sabtu dini hari (1/7/2023).

Pasalnya, sosialisasi tersebut ditujukan kepada masyarakat yang ada di Dusun Lolohan 2 Rt 014/004 Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno menjelaksan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.

"Dengan adanya ruang layanan 110, operator Polres Karawang berupaya mewujudkan pelayanan cepat dan mudah," kata Supriatno.

"Dan yang jelas, khusus layanan 110, tanpa adanya pulsa, masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang dengan menggunakan Handphone," sambung Kapolsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar.

Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.

Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Imam A

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar