Anggota Polsek Banjarwangi Telah Mengamankan 1 (Satu) Orang Pelaku Pencurian
SuryaBatara-Garut-Polres Garut Jajaran Polda Jabar, Anggota Polsek Banjarwangi dengan Sigap setelah mendapat laporan dari korban berinisial (RN),dan mengamankan
1 (satu) orang pelaku Pencurian,diwilayah kecamatan Banjarwangi,Rabu (08/02/2023).
Anggota Polsek Banjarwangi telah mengamankan satu orang pelaku berinisial (DK) yang lokasinya bertempat
di Kp. Cijoho Desa Kadongdong Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut,sekira jam 18;00 Wib.
Kapolres Garut,AKBP Rio Wahyu Anggoro.,S.H.,S.I.K.,melalui Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif.,SH menjelaskan, Telah
diamankan 1 (satu) orang pelaku pencuri berinisial (DK) alias Daseng yang merupakan pelaku tindak Pidana pencurian kabel fiber oftik sepanjang 1895 meter.
Identitas pelaku yang diamankan diketahui
(DK) als DASENG berasal dari kampung Cijoho Desa Kadongdong
Kecamatan. Banjarwangi Kabupaten Garut
Terlapor diduga mengambil kabel fo milik PT. Telkom Garut disebelah rumahnya dan dijual kepada tukang rongsokan bernama sdr. YONA warga Kp. Salam Ds. Padahurip Kecamatan Banjarwangi.
Kronologi kejadian,
Pada hari Senin tgl 30 Januari 2023 sekira jam 17.00 wib di kontrakan karyawan Kp. Cijoho Ds. Kadongdong Kecamatan Banjarwangi ketika saksi AKMAL hendak mengambil kabel fo untuk dipasang diwilayah Singajaya namun diketahui kabel sudah tidak ada di tempat yang awalnya disimpan di lahan sebelah kontrakan,
kemudian saudara Akmal berinisiatif menayakan kepada warga disekitar kontrakan dan diketahui bahwa pada jam 14.00 wib ada orang yang mengambil dengan menggunakan kendaraan pickup, dan yang mengabil kabel tersebut adalah sdr. (DK) als Daseng yang tidak lain adalah pemilik kontrakan,ucap kapolsek banjarwangi mengakhiri pembicaraannya.
H. Deden S
Posting Komentar