News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Razia miras di wilayah hukum Polres Purwakarta

Razia miras di wilayah hukum Polres Purwakarta



SuryaBatara -PURWAKARTA - Ratusan botol miras berbagai jenis dan merek berhasil disita  jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta saat menggelar razia ke sejumlah warung atau lapak yang diduga menjual minuman keras di Wilayah Kabupaten Purwakarta. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Samapta, AKP Asep Kusmana mengatakan, razia miras ini akan menjadi prioritas dan dilakukan secara intens, guna menciptakan wilayah Kabupaten Purwakarta yang aman dan Kondusif. 

"Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Purwakarta, dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi yang dapat disebabkan mengkonsumsi miras. Selama ini Miras jadi pangkal awalnya terjadi tindakan kejahatan serta banyak lagi hal negatif yang di timbul usai mengkonsumsi miras," ucap Asep, pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Asep menyebut, razia ini dilakukan di tempat yang diduga menjual miras seperti warung jamu. Operasi ini dilakukan dengan mendatangi langsung warung-warung dan kontrakan yang diduga menjual miras. 

"Dalam razia kali ini, Tim Bima Satu Samapta Polres Purwakarta berhasil menyita 495 botol miras berbagai merk dan jenis dari tiga tempat di wilayah Kabupaten Purwakarta," Ungkapnya.

Melalui Razia ini, kata Asep, sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.

"Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Sesuai arahan Pak Kapolres Purwakarta, kegiatan serupa akan terus kami rutinkan. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Purwakarta tetap aman dan kondusif," tegas Asep. 

Untuk seluruh barang bukti, kata Asep, diamankan ke Mapolres Purwakarta dan bagi para penjual miras serta pelaku yang terjaring operasi, mereka akan langsung mendapatkan pembinaan agar tidak kembali melakukan hal yang bisa merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.

"Namun, apabila mereka masih tetap berjualan atau melakukan hal yang sama, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," tegas AKP Asep Kusmana.

Purwakarta, Sabtu 21 Januari 2023

I. Abdurahman

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar