News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sosialisasi Karhutla Kapolsek Sabangau: Pelaku Didenda 5 Miliar

Sosialisasi Karhutla Kapolsek Sabangau: Pelaku Didenda 5 Miliar


SuryaBatara - Polresta Palangka Raya - Aparat penegak hukum tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Sebagai langkah untuk mencegah hal tersebut sampai terjadi, Polsek Sabangau pun sudah berulang kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam meminimalisir terjadinya Karhutla.

Kapolsek Sabangau Iptu Dhini Fitriana Lestari mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., menuturkan, jika pihaknya hingga ini terap bekerja keras dalam mengurangi potensi Karhutla, Kamis (16/6/2022) siang.

"Dengan melakukan kegiatan sambang ke sejumlah wilayah, kami pun berusaha memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat, untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar," ungkapnya.

"Sanksi hukuman berupa denda maksimal berjumlah Rp 5 Miliar akan kami terapkan kepada pelaku bila ini diabaikan. Tetapi, ini tentunya akan dilakukan tahapan persidangan terlebih dahulu," tukasnya.

Dhini mengharapkan, apa yang disampaikan para anggota dilapangan agar menjadi pedoman bagi warga ketika akan bercocok tanam. "Ingat jika sampai terjadi Karhutla, kita semua akan menanggung efek buruknya," pungkasnya.
H. Deden S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar